Pantarlih Pemilu 2024 KPU Ditutup Besok, Cek Besaran Gaji, Masa Kerja hingga Syarat Pendaftarannya di Sini

- Senin, 30 Januari 2023 | 22:45 WIB
Pantarlih Pemilu 2024 KPU Ditutup Besok, Cek Besaran Gaji, Masa Kerja hingga Syarat Pendaftarannya di Sini.
Pantarlih Pemilu 2024 KPU Ditutup Besok, Cek Besaran Gaji, Masa Kerja hingga Syarat Pendaftarannya di Sini.

SAGALANEWS - Sesuai agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 akan ditutup besok Selasa, 31 Januari 2023.

Pantarlih Pemilu 2024 adalah petugas yang akan melakukan validasi data pemilih dan selanjutnya menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Mengutip keterangan resmi KPU, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2023 dijadwalkan pada 26-31 Januari 2023.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Link Nonton Film High and Low The Worst X Cross Sub Indo Full Lengkap Bocoran Sinopsisnya...

Lantas berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Diketahui bahwa gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta per bulan.

Namun, gaji tersebut juga dibarengi dengan masa kerja Pantarlih yang relatif pendek yakni hanya sekitar 2 bulan.

Baca Juga: LINK NONTON Film High and Low The Worst X Cross Sub Indo Full Movie Masih Jadi Incaran, Ini Bocoran Lengkapnya

Pantarlih Pemilu 2024 dijadwalkan bekerja pada 6 Februari hingga 15 Maret 2023 mendatang. Jika merujuk hitungan tersebut, para Pantarlih akan mendapat sekitar Rp2 juta.

Berapa orang Pantarlih Pemilu 2024? Merujuk aturan KPU, Pantarlih adalah petugas yang bekerja di bawah PPS atau di wilayah desa.

Jumlah Pantarlih akan berbeda setiap desa menyesuaikan dengan wilayah. Setiap PPS akan membawahi beberapa TPS, sedangkan Pantarlih akan berada di setiap TPS.

Baca Juga: Hanya di Sini Link Nonton dan Download High and Low The Worst X Cross Sub Indo Full Movie, Cek Sekarang!

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 diantaranya sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia

Halaman:

Editor: Suandy R.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X