SAGALANEWS - Sesuai agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 akan ditutup besok Selasa, 31 Januari 2023.
Pantarlih Pemilu 2024 adalah petugas yang akan melakukan validasi data pemilih dan selanjutnya menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Mengutip keterangan resmi KPU, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2023 dijadwalkan pada 26-31 Januari 2023.
Lantas berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Diketahui bahwa gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta per bulan.
Namun, gaji tersebut juga dibarengi dengan masa kerja Pantarlih yang relatif pendek yakni hanya sekitar 2 bulan.
Pantarlih Pemilu 2024 dijadwalkan bekerja pada 6 Februari hingga 15 Maret 2023 mendatang. Jika merujuk hitungan tersebut, para Pantarlih akan mendapat sekitar Rp2 juta.
Berapa orang Pantarlih Pemilu 2024? Merujuk aturan KPU, Pantarlih adalah petugas yang bekerja di bawah PPS atau di wilayah desa.
Jumlah Pantarlih akan berbeda setiap desa menyesuaikan dengan wilayah. Setiap PPS akan membawahi beberapa TPS, sedangkan Pantarlih akan berada di setiap TPS.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 diantaranya sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia
Artikel Terkait
Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka! Ini Link Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Word, Download Gratis!
Update Jadwal Resmi Pantarlih Pemilu 2024, Catat Jangan Sampai Salah Ya!
Apa Saja Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024? Lengkapi Syarat Dokumennya Agar Tidak Auto Gagal!
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Ternyata Segini, Masih Berminat Mendaftar? Cek di Sini Bocorannya Lengkap Tugas
Masa Kerja Pantarlih Pada Pemilu 2024 Berapa Lama? Simak Informasinya Lengkap Bocoran Gaji Sesuai PKPU